aku dah r tak bnyk duit nak simpan...then ade plak hamba ALLLAH yg ambek....aku punye jimat ....cut that cost cut this cost but then the money was gone....
bengang tahap gaban tau....aku tak r tuduh sesapa kat umah tue but then aku rase umah tue takde toyol lg rasenye....
tapi aku dah ade suspect...
seorg budak yg suke menipu..bak kata org2 tue bile menipu,mesti tahu mencuri lepas tue....
mata duitan betul....duit nie boleh buat org lupe dose pahala....to that suspect>>>>>ko tak takut ker mkn duit haram???? jd darah daging sendiri....selagi aku tak halalkan...selagi tue r its remians haram...aku akn halalkan kalo ko dtg mengaku yg ko yg curik semue duit2 aku yg tak bnyk tue tp aku boleh gune utk mkn selama beberapa hari....
ahh!!! lupe plak macam mane aku yakin yg die yg ambek...
last night b4 i went to sleep aku dah kire dah jumlah duit dlm my purse...aku dah count bebetul tau...then b4 went to work this morning....walaaa!!!!duit aku tak cukup....memang ade toyol berambut betul dlm umah tue....adoi....poning palo den....
duit duit dimane ko duit????

jngn mencuri tak baik dunia akhirat....
sedikit peringatan kepada meraka yg mencuri.....
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S. Almaidah (5) : 38)
Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.
Syarat hukum mencuri :
- Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
- Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
- Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.
Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.
Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.
Dalil-dalil lainnya :
- Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
- Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
- Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
- Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
- Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
- Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
Adanya kepastian hukum
Landasan hukum yang pasti yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadist yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT.
Hukumnya juga lengkap, seperti yang dijabarkan diatas, dari bagaimana kondisi barang yang dicuri, berapa besarannya, kepemilikannya, hingga kondisi si pencuri.
Ini menunjukkan adanya kepastian dalam hukum yang akhirnya membuat masyarakat sadar hukum.
oklah...rasenye sampai sini sahaja utk hari ini....terima kasih pada insan yg saya ambil artikal utk mencuri ini...mencuri adalah doas besar...bertaubat sebelum terlambat.....p/s-ALLLAH tabahkan hati hambaMU yg lemah ini utk menghadapi semua dugaan....Amin...
No comments:
Post a Comment